Proteksi diri dan keluarga anda dari beban biaya kesehatan, kecelakaan dan penyakit kritis dari SEKARANG !!!
Kami Bantu Anda Untuk Merencanakannya

ALWAYS LISTENING ALWAYS UNDERSTANDING

Rabu, 13 Juni 2012

PRU Medical – PRU Hospital & Surgical

PRU Medical – PRU Hospital & Surgical
  • Prumed merupakan sistem Reinbursement (sistem Klaim), untuk nasabah yang telah melakukan rawat inap minimal 2×24 jam di Rumah Sakit. Prumed bisa double klaim dengan asuransi lain karena Prumed menggunakan bon asli atau legalisir. Prumed memberikan penggantian untuk 3 jenis kategori : Rawat Inap Harian, ICU, dan Pembedahan.
  • PHS memberikan nasabah sebuah kartu PHS eksklusif, perawatan minimal 1×24 jam di Rumah Sakit. Perawatan di RS SOS Panel tidak perlu DownPayment (DP), cukup tunjukkan kartu PHS sebagai jaminan pembayaran (polis harus status inforced). Perawatan di luar RS SOS Panel, akan menggunakan sistem Klaim. Klaim PHS harus menggunakan bon asli RS. PHS memberikan penggantian untuk banyak kategori perawatan di Rumah Sakit (lebih banyak dibanding kategori Prumed). Berikut di bawah ini adalah tabel penggantian biaya RS. Tipe kartu dimulai dari varian terendah (Tipe A) sampai varian tertinggi (Tipe F).


Ada pengecualian beberapa jenis penyakit untuk 12 bulan pertama setelah polis issued / pemulihan, antara lain :


Pengecualian PHS lainnya :
  • Penyakit atau ketidakmampuan yang telah diketahui ataupun tidak oleh nasabah yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun sebelum tanggal berlakunya proteksi
  • Perawatan yang dilakukan di AS, Jepang dan Kanada
  • Setiap ketidakmampuan yang terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali kecelakaan
  • Biaya yg tdk sesuai dgn kenyataan perawatan penyakit
  • Biaya karena donor organ tubuh
  • Rawat jalan yg tidak terkait dgn rawat inap, kecuali rawat jalan kecelakaan
  • Penyakit, cidera krn tindakan bunuh diri
  • Perawatan bertujuan untuk mengatasi kegemukan
  • Pemeriksaan mata, rabun jauh,pembelian kacamata/alat bantu pendengaran
  • Perawatan/pembedahan pengubahan jenis kelamin
  • Perawatan gigi (dental)
  • Kanker yg telah didiagnosis atau diobati dalam 90hari sejak tgl berlakunya proteksi
  • Perawatan karena kehamilan
  • Sunat
  • Kelainan bawaan,cacat bawaan, penyakit keturunan baik diketahui atau tidak
  • Operasi plastik
  • Biaya perawatan yg tdk berhubungan dgn diagnosis alasan rawat inap(check up, imuninasi, vaksin, biaya istirahat, telekomunikasi,penyewaan TV, lemari pendingin, dll)
  • Diagnostik semata
  • Perawatan yg bukan di RS/Klinik
  • Perawatan krn kesehatan usia lanjut, mental usia lanjut
  • Kelainan jiwa/cacat mental
  • Percobaan bunuh diri
  • Narkoba
  • Terorisme, huru hara, perang, pemberontakan
  • Reaksi nuklir,radiasi,kontaminasi
  • Penyakit krn hub seksual/kelainan seksual
  • Cidera krn Olahraga proffesional, balap, dan olahraga berbahaya lainnya
  • Cidera krn ikut Penerbangan tanpa ijin
  • Cidera krn tindak kejahatan/melanggar hukum
  • Tindakan kejahatan oleh pihak yg berkepentingan atas Polis
  • AIDS, HIV dan komplikasinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar