Proteksi diri dan keluarga anda dari beban biaya kesehatan, kecelakaan dan penyakit kritis dari SEKARANG !!!
Kami Bantu Anda Untuk Merencanakannya

ALWAYS LISTENING ALWAYS UNDERSTANDING

PENGAJUAN KLAIM

Ada dua macam klaim rawat inap, tergantung dari manfaat mana yang Anda pilih, yakni; PRUmed dan PRUhospital & surgical (PHS).


Nasabah yang memilih manfaat PRUmed tidak menerima kartu, sedangkan nasabah yang memilih manfaat PHS akan menerima kartu peserta PHS.

Apabila anda memiliki Kartu PHs maka cukup dengan menunjukkan kartu tersebut ke rumah sakit rumah sakit yang telah di tunjuk. Dan mereka akan mengkonfirmasikan keabsahan kartu anda ke SOS Hotline 24 jam. Apabila kartu tersebut sah dan berlaku, maka anda tidak lagi memerlukan uang tunai atau jaminan untuk dapat di rawat di rumah sakit sesuai dengan kelas yang anda miliki.

Prosedur selengkapnya bisa dipelajari dalam polis Anda dan agen akan membantu dalam proses pengusurannya.

Klaim PRUmed
Rawat inap adalah perawatan dengan menginap di rumah sakit yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan, minimal 2x24 jam, kecuali rawat inap yang disebabkan oleh kecelakaan.
Ketentuan :
  • Masa tunggu 30 hari sejak tanggal belaku atau sejak tanggal pemulihan terakhir (kecuali karena kecelakaan)
  • PENTING! Pemberitahuan rawat inap disampaikan kepada kantor pusat (atau melalui agen) dalam 60 hari sejak tanggal rawat inap.
  • Semua persyaratan klaim harus sudah dilengkapi dalam 3 bulan setelah pemberitahuan rawat inap
Kelengkapan Dokumen :
  • Formulir Klaim PRUmed-Rawat Inap yang telah diisi dengan lengkap dan jelas oleh Pemegang Polis/Tertanggung, serta ditandatangani oleh Pemegang Polis, dimana tandatangan harus sama dengan tandatangan di SPAJ (tandatangan ketika membuat polis asuransi)
  • Surat Keterangan Dokter PRUmed-Rawat Inap yang telah diisi lengkap dan jelas oleh dokter.
  • PENTING! Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan laporan pemeriksaan radiologi (jika ada)
  • PENTING! Kwitansi asli berikut rinciannya atau fotokopi kwitansii (berikut rinciannya) yang dilegalisir dari rumah sakit. (Tips : fotokopi yang dilegalisir ini bisa berguna juga bila nasabah memiliki asuransii lain yang juga bisa diklaim nantinya)

Klaim PRUhospital & Surgical
Klaim rawat inap boleh diajukan setelah lewatnya Masa Tunggu. Maksimum jumlah hari untuk setiap Ketidakmampuan adalah 120 hari per 1 tahun polis. Manfaat akan dibayarkan penuh atau sebagian, sesuai dengan Rencana (Plan) yang dipilih.
Ketentuan :
  • Masa Tunggu PHS adalah 30 hari untuk kasus biasa dan 12 bulan untuk jenis penyakit tertentu.
  • Untuk rumah sakit yang termasuk dalam jalinan kerjasama dengan International SOS, maka Formulir Klaim akan dilengkapi oleh International SOS. Sedangkan untuk rumah sakit yang tidak ada kerjasama dengan International SOS, maka Formulir Klaim harus dilengkapi oleh nasabah dan diserahkan langsung ke Prudential (atau melalui agen)
  • PENTING! Sebelum rawat inap dilakukan, nasabah dianjurkan untuk menghubungi Pelayanan Medis PHS terlebih dulu (Layanan 24 jam di nomor telepon : 021-75900086). Tujuannya untuk merekomendasikan rumah sakit yang tepat sekaligus mengurus pendaftaran ke rumah sakit yang direkomendasikan dan memberikan saran-saran medis yang dibutuhkan.
  • Bila nasabah tidak menghubungi nomor telepon tersebut diatas dalam 2x24 jam sejak dirawat di rumah sakit, maka klaim harus diajukan secara penggantian (reimbursement) ke Prudential.
  • Formulir Klaim untuk pengajuan klaim sebelum ataupun sesudah rawat inap harus dilengkapi dan diserahkan ke Prudential (atau melalui agen)
  • Untuk rawat inap di luar negeri, pembayaran klaim akan dilakukan dengan sistem penggantian (reimbursement); namun tidak berlaku untuk negara Amerika Serikat, Kanada dan Jepang. (Catatan : Dokumen persyaratan klaim harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Inggris, oleh penerjemah dibawah sumpah)
Kelengkapan Dokumen :
  • Formulir Klaim
  • Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim rawat inap
  • PENTING! Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium/radiologi/resume medis
  • PENTING! Kwitansi asli berikut rinciannya atau fotokopi kwitansi (berikut rinciannya) yang dilegalisir dari rumah sakit
  • Surat Berita Acara Kepolisian (asli) apabila melibatkan pihak kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar